Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Bidang TIK
0
Npm : 18110973
Kelas : 4KA28
tugas ke 3
Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dibidang TIK
kecanggihan
teknologi-teknologi semakin meningkat kita rasakan dari hari ke hari. Hal
tersebut memang memberikan dampak positif bagi kita, karena kita dapat
melakukan kegiatan sehari-hari dengan lebih mudah dan praktis. Namun sayangnya,
jika kita lihat di sisi lain ada negatifnya, yaitu banyak orang yang
menyalahgunakan hal tersebut. Contohnya pelanggaran hak cipta, yaitu membajak
karya orang lain dan menjualnya dengan harga yang terjangkau di kalangan
masyarakat. Tidak heran jika kita menemukan program-progrram aplikasi terkenal
dengan mudah pada teknologi di kalangan umum. Hal tersebut rasanya sangat tidak
adil bagi si pemilik perangkat tersebut padahal ia telah bersusah payah
membuatnya. Masalah HAKI yang paling sering mendapatkan sorotan diantaranya
adalah masalah perangkat lunak (software).
Di Indonesia,
HAKI software masih kategori hak cipta artinya kita dapat memperbanyak software
tersebut tanpa izin dari pemiliknya. Mahalnya perangkat lunak seperti sistem operasi windows dan program aplikasi lainnya menyebabkan banyak masyarakat yang memilih untuk menggunakan software-software ilegal. Tingginya tingkat
pembajakan software mengundnag keprihatinan banyak pihak terutama perusahaan
pembuat software seperti Microsoft. Bahkan, Indonesia menduduki peringkat dua
belas dunia dengan nilai pembajakan mencapai 84% pada tahun 2007.
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur
dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri
dari 15 bab dan 78 pasal. Sebelumnya, negara kita pernah memiliki Undang-undang
Hak Cipta, yaitu:
● Undang-undang
No. 6 Tahun 1982
● Undang-undang
No. 7 Tahun 1987
● Undang-undang
No. 12 Tahun 1997
Undang-undang Hak Cipta dibuat untuk melindungi hasil karya
atau ciptaan dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang
tidak bertanggung jawab. Berikut ini kutipan dari Undang-undang Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2002 Pasal 49:
a.
Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara
dan/ atau gambar pertunjukkannya.
b.
Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Dalam bidang perangkat lunak atau software.
Contoh Kasus
Pelanggaran HAKI di Bidang TIK
- Cracking and DoS
1.
Dilumpuhkannya beberapa saat situs Yahoo.com, eBay.com,
Amazon.com, Buy.com,
ZDNet.com, CNN.com, eTrade.com dam MSN.com karena serangan bertubi-tubi dari
cracker dengan teknik Distributed Denial of Service (DDoS). Serangan yang
dilancarkan pada bulan Februari 2000 tersebut sempat melambatkan trafik
Internet dunia sebesar 26 persen.
2. Kemudian
kasus lain semisal dicurinya 55 ribu data kartu kredit dari situs
CreditCards.com. Data tersebut kemudian ditayangkan di situs lain cracker
pencurinya setelah dia gagal memeras sejumlah USD 100 ribu dari situs yang
nahas tersebut. Kejadian pencurian data kartu kredit tersebut berlangsung pada
bulan Desember 2000.
3. Yang paling
terkenal adalah salah seorang cracker Amerika yang menggunakan nama alias
MafiaBoy terbukti memamerkan kemampuannya untuk melumpuhkan situs CNN.com pada
tanggal 8 Februari 2000 kepada rekan cracker lainnya di sebuah chat room. Di
dalam chat room tersebut dia juga terbukti menganjurkan rekannya untuk
melakukan serangan ke situs-Internet lain yang akhirnya melumpuhkan situs
Yahoo.com, Amazon.com, eBay.com
dan ZDNet.com
- Piracy
>Pelanggaran
hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Oleh karena itu ancaman
pidananya diatur dalam undang-undang. Berikut kutipan ancaman pidana bagi yang
melanggar hak cipta suatu karya cipta sesuai UUHC pasal 72.
a. Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
b. Barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
c. Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
d. Barang siapa
dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
e. Barang siapa
dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
f. Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
g. Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
h. Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
i. Barang siapa
dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
Referensi:
0 komentar: