ETIKA PROFESI NON FORMAL WARUNG KLONTONG
0
Nama : Pungky
Fajar Adijaya
Npm : 18110973
Kelas : 4KA28
tugas ke 1
Pada postingan ini
saya akan membahas mengenai etika profesi non formal warung klontong yaitu warung
pinggir jalan, tempat dimana biasanya banyak orang kumpul-kumpul untuk sekedar
mengobrol atau mengopi sambil beristirahat.
Dari pengamatan
yang dilakukan untuk membuka warung klontong harus memiliki surat ijin atau
syarat-syarat tertentu diantaranya:
- · Memiliki surat ijin usaha dari RT/RW setempat.
- · Memiliki Lapak atau tempat usaha yang strategis.
- · Memiliki modal usaha.
- · Sopan terhadap pembeli.
- · Tidak mengganggu lalu lintas dan kenyamanan warga.
Berikut ini saya
melakukan pengecekan langsung ke warung klontong dekat tempat tinggal saya. Jajanan di warung klontong pada umumnya
bersifat sederhana dan tidak memerlukan peralatan dapur yang sangat lengkap. Kopi
dan mie instan hampir selalu dapat ditemui,
demikian pula makanan ringan
seperti gorengan,
minuman seperti, teh dan minuman ringan.
Kemudian dari
segi etika saya menanyakan langsung kepada pemilik warung, apa saja etika yang
di perlukan dalam usaha warung klontong.
- · Makanan yang di jajakan haruslah bersih dan higienis agar pembeli puas.
- · Harga yang di tawarkan haruslah murah dan bisa mendapatkan keuntungan dari hasil jajanan yang dijual, karena warung klontong merupakan tempat berkumpul untuk kalangan menengah ke bawah.
- · Ramah dan Sopan dalam melayani pelanggan
- · Jumlah pekerja tidak terlalu banyak
- · Dalam menjalankan usaha tidak memerlukan pendidikan formal
- · Teknologi yang digunakan sangat sederhana
- · Jam usaha tidak teratur
- · Ruang lingkup usahanya kecil
- · Umumnya hanya dilakukkan oleh anggota keluarga
Inilah
sedikit pengamatan saya kepada warung klontong dekat rumah saya yang saya tulis
untuk melengkapi tugas etika profesi nonformal.
Referensi:
Pemilik warung uci sanusi dan aang
abdul kohhar
0 komentar: