Cyber Crime (Pembajakan Software)
0
Nama : Pungky
Fajar Adijaya
Npm : 18110973
Kelas : 4KA28
tugas ke 2
Cyber Crime (Pembajakan Software) adalah penyalinan
atau distribusi perangkat lunak
secara ilegal atau tidak sah. Biasanya sebuah program atau aplikasi hanya
memberikan izin untuk satu pengguna dan satu komputer saja. Dengan
membeli perangkat lunak, seseorang menjadi pengguna berlisensi atau berizin dan
bukan pemilik. Jadi, jika seseorang menyalin dan dan memperbanyak perangkat
lunak tersebut, itu disebut sebagai pembajakan perangkat lunak.
Lisensi adalah sebuah izin yang memberitahu berapa kali perangkat lunak dapat diinstal
atau digunakan, oleh karena itu penting untuk membaca dan memahaminya. Membajak
perangkat lunak adalah ilegal di sebagian besar belahan dunia. Dan di
kebanyakan negara, adalah ilegal untuk melanggar hak cipta perangkat lunak.
Jenis-jenis pembajakan software
- HardiskLoading
Jenis
pembajakan software yang tergolong pada Hardisk Loading adalah pembajakan
software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki
lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut
dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”.
Hal ini banyak terjadi pada perangkat komputer yang dijual secara terpisah
dengan software (terutama untuk system operasinya).Pada umumnya ini dilakukan
oleh para penjual komputer rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer).
- UnderLicensing
Jenis
pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan
software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi
untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang
(install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (bisanya
dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut.
Misalnya, suatu perusahaan perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan”
membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut
membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang
mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani
kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan.Pada kenyataanya, “PT. Perusahaan
Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan
software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut
telah melakukan pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan software) dengan kategori
Under Licensing untuk 15 unit computer yang dugunakan, yaitu dengan menggunakan
software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.
- Mischanneling
Jenis Pembajakan yang tergolong pada Mischanneling adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yan menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjuala software tersebut. Sebagai contoh misalnya Kampus BSI, bekerjasama dengan pihak Microsoft Indonesia untuk membeli lisensi produk Microsoft (Misalnya : Microsoft Windows Server 2003 = 10 Lisensi, Microsoft Windows XP Profesional = 100 Lisensi dan Minrosoft Office 2003 Enterprise Editions = 100 Lisensi). Karena Kampus Bina Sarana Informatika merupakan salah satu instrukusi pendidikan (kampus), maka pihak Kampus Bina Sarana Informatika mendapatkan harga khusus dari Microsoft Indonesia untuk pembelian lisensi (Academic License) atau bisa disebut Microsoft Volume License (MVL). Katakanlah untuk pembelian lisensi produk Microsoft Windows XP Profesional, Kampus Bina Sarana Informatika hanya membayar sebesar $ 2 / Lisensi. Kemudian untuk mendapatkan untung, melalui koperasi mahaiswa atau koperasi karyawannya pihak Kampus BSI menjual ke suatu perusahan software Windows XP Profesional berikut dengan lisensinya ke perusahan lain. Sebut saja perusahaan itu adalah “PT. Perusahan Lain”.Pihak Kampus BSI menjual software tersebut dengan harga $ 5 / Lisensi.Padahal secara resmi kalau pihak “PT. Perusahan Lain” untuk membeli satu lisensi produk software Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $ 8 / Lisensi.
- Endusercopying
Jenis
pembajakan software yang tergolong pada end user copying adalah pembajakan sofware yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1
(satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebiut dipasang
(install) pada sejumlah komputer.
Undang-undang Cyber mengenai pembajakan
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April
2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur
mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang
cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak
bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna
teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
Pasal
27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling
lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap
kesusilaan.
Pasal
28 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja tanpa hak
menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam transaksi elektronik.
Pasal
29 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana
45(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).
Pasal
30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang snegaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara
apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) dan atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal
33 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggu system
elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaimana mestinya.
Referensi:
0 komentar: