Cyber Crime (Pembajakan Software)

0
Sabtu, Juni 28, 2014


Nama : Pungky Fajar Adijaya
Npm : 18110973
Kelas : 4KA28
tugas ke 2 

Cyber Crime (Pembajakan Software) adalah penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara ilegal atau tidak sah. Biasanya sebuah program atau aplikasi hanya memberikan izin untuk satu pengguna dan satu komputer saja. Dengan membeli perangkat lunak, seseorang menjadi pengguna berlisensi atau berizin dan bukan pemilik. Jadi, jika seseorang menyalin dan dan memperbanyak perangkat lunak tersebut, itu disebut sebagai pembajakan perangkat lunak.
Lisensi adalah sebuah izin yang memberitahu berapa kali perangkat lunak dapat diinstal atau digunakan, oleh karena itu penting untuk membaca dan memahaminya. Membajak perangkat lunak adalah ilegal di sebagian besar belahan dunia. Dan di kebanyakan negara, adalah ilegal untuk melanggar hak cipta perangkat lunak.

Jenis-jenis pembajakan software


  • HardiskLoading

Jenis pembajakan software yang tergolong pada Hardisk Loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk system operasinya).Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer).

  • UnderLicensing

Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut. Misalnya, suatu perusahaan perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan.Pada kenyataanya, “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit computer yang dugunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.

  • Mischanneling

Jenis Pembajakan yang tergolong pada Mischanneling adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yan menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjuala software tersebut. Sebagai contoh misalnya Kampus BSI, bekerjasama dengan pihak Microsoft Indonesia untuk membeli lisensi produk Microsoft (Misalnya : Microsoft Windows Server 2003 = 10 Lisensi, Microsoft Windows XP Profesional = 100 Lisensi dan Minrosoft Office 2003 Enterprise Editions = 100 Lisensi). Karena Kampus Bina Sarana Informatika merupakan salah satu instrukusi pendidikan (kampus), maka pihak Kampus Bina Sarana Informatika mendapatkan harga khusus dari Microsoft Indonesia untuk pembelian lisensi (Academic License) atau bisa disebut Microsoft Volume License (MVL). Katakanlah untuk pembelian lisensi produk Microsoft Windows XP Profesional, Kampus Bina Sarana Informatika hanya membayar sebesar $ 2 / Lisensi. Kemudian untuk mendapatkan untung, melalui koperasi mahaiswa atau koperasi karyawannya pihak Kampus BSI menjual ke suatu perusahan software Windows XP Profesional berikut dengan lisensinya ke perusahan lain. Sebut saja perusahaan itu adalah “PT. Perusahan Lain”.Pihak Kampus BSI menjual software tersebut dengan harga $ 5 / Lisensi.Padahal secara resmi kalau pihak “PT. Perusahan Lain” untuk membeli satu lisensi produk software Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $ 8 / Lisensi.

  • Endusercopying

Jenis pembajakan software yang tergolong pada end user copying adalah pembajakan sofware yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebiut dipasang (install) pada sejumlah komputer.


Undang-undang Cyber mengenai pembajakan

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 29 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana 45(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).
Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang snegaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 33 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggu system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Referensi:
Continue reading →

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Bidang TIK

0
Sabtu, Juni 28, 2014

Nama : Pungky Fajar Adijaya
Npm : 18110973
Kelas : 4KA28
tugas ke 3

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dibidang TIK

      kecanggihan teknologi-teknologi semakin meningkat kita rasakan dari hari ke hari. Hal tersebut memang memberikan dampak positif bagi kita, karena kita dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan lebih mudah dan praktis. Namun sayangnya, jika kita lihat di sisi lain ada negatifnya, yaitu banyak orang yang menyalahgunakan hal tersebut. Contohnya pelanggaran hak cipta, yaitu membajak karya orang lain dan menjualnya dengan harga yang terjangkau di kalangan masyarakat. Tidak heran jika kita menemukan program-progrram aplikasi terkenal dengan mudah pada teknologi di kalangan umum. Hal tersebut rasanya sangat tidak adil bagi si pemilik perangkat tersebut padahal ia telah bersusah payah membuatnya. Masalah HAKI yang paling sering mendapatkan sorotan diantaranya adalah masalah perangkat lunak (software).
Di Indonesia, HAKI software masih kategori hak cipta artinya kita dapat memperbanyak software tersebut tanpa izin dari pemiliknya. Mahalnya perangkat lunak seperti sistem operasi windows dan program aplikasi lainnya menyebabkan banyak masyarakat yang memilih untuk menggunakan software-software ilegal. Tingginya tingkat pembajakan software mengundnag keprihatinan banyak pihak terutama perusahaan pembuat software seperti Microsoft. Bahkan, Indonesia menduduki peringkat dua belas dunia dengan nilai pembajakan mencapai 84% pada tahun 2007.

Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Sebelumnya, negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
 ● Undang-undang No. 6 Tahun 1982
 ● Undang-undang No. 7 Tahun 1987
 ● Undang-undang No. 12 Tahun 1997
         Undang-undang Hak Cipta dibuat untuk melindungi hasil karya atau ciptaan dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Berikut ini kutipan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 Pasal 49:
   a. Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau gambar pertunjukkannya.
  b. Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Dalam bidang perangkat lunak atau software.
Contoh Kasus Pelanggaran HAKI di Bidang TIK

  • Cracking and DoS
1. Dilumpuhkannya beberapa saat situs Yahoo.com, eBay.com, Amazon.com, Buy.com, ZDNet.com, CNN.com, eTrade.com dam MSN.com karena serangan bertubi-tubi dari cracker dengan teknik Distributed Denial of Service (DDoS). Serangan yang dilancarkan pada bulan Februari 2000 tersebut sempat melambatkan trafik Internet dunia sebesar 26 persen.
2. Kemudian kasus lain semisal dicurinya 55 ribu data kartu kredit dari situs CreditCards.com. Data tersebut kemudian ditayangkan di situs lain cracker pencurinya setelah dia gagal memeras sejumlah USD 100 ribu dari situs yang nahas tersebut. Kejadian pencurian data kartu kredit tersebut berlangsung pada bulan Desember 2000.
3. Yang paling terkenal adalah salah seorang cracker Amerika yang menggunakan nama alias MafiaBoy terbukti memamerkan kemampuannya untuk melumpuhkan situs CNN.com pada tanggal 8 Februari 2000 kepada rekan cracker lainnya di sebuah chat room. Di dalam chat room tersebut dia juga terbukti menganjurkan rekannya untuk melakukan serangan ke situs-Internet lain yang akhirnya melumpuhkan situs Yahoo.com, Amazon.com, eBay.com dan ZDNet.com
  • Piracy
>Pelanggaran hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Oleh karena itu ancaman pidananya diatur dalam undang-undang. Berikut kutipan ancaman pidana bagi yang melanggar hak cipta suatu karya cipta sesuai UUHC pasal 72.
a. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
c. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
d. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
e. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
f. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
g. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
h. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
i. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Referensi:
Continue reading →

ETIKA PROFESI NON FORMAL WARUNG KLONTONG

0
Sabtu, Juni 28, 2014
Nama : Pungky Fajar Adijaya
Npm : 18110973
Kelas : 4KA28
tugas ke 1

Pada postingan ini saya akan membahas mengenai etika profesi non formal warung klontong yaitu warung pinggir jalan, tempat dimana biasanya banyak orang kumpul-kumpul untuk sekedar mengobrol atau mengopi sambil beristirahat.


Dari pengamatan yang dilakukan untuk membuka warung klontong harus memiliki surat ijin atau syarat-syarat tertentu diantaranya:


  • ·         Memiliki surat ijin usaha dari RT/RW setempat.
  • ·         Memiliki Lapak atau tempat usaha yang strategis.
  • ·         Memiliki modal usaha.
  • ·         Sopan terhadap pembeli.
  • ·         Tidak mengganggu lalu lintas dan kenyamanan warga.

Berikut ini saya melakukan pengecekan langsung ke warung klontong dekat tempat tinggal saya.  Jajanan di warung klontong pada umumnya bersifat sederhana dan tidak memerlukan peralatan dapur yang sangat lengkap. Kopi dan mie instan hampir selalu dapat ditemui, demikian pula makanan ringan seperti gorengan, minuman seperti, teh dan minuman ringan.

Kemudian dari segi etika saya menanyakan langsung kepada pemilik warung, apa saja etika yang di perlukan dalam usaha warung klontong.

  • ·     Makanan yang di  jajakan haruslah bersih dan higienis agar pembeli puas.
  • ·  Harga yang di tawarkan haruslah murah dan bisa mendapatkan keuntungan dari hasil jajanan yang dijual, karena warung klontong merupakan tempat berkumpul untuk kalangan menengah ke bawah.
  • ·         Ramah dan Sopan dalam melayani pelanggan
  • ·         Jumlah pekerja tidak terlalu banyak
  • ·         Dalam menjalankan usaha tidak memerlukan pendidikan formal
  • ·         Teknologi yang digunakan sangat sederhana
  • ·         Jam usaha tidak teratur
  • ·         Ruang lingkup usahanya kecil
  • ·         Umumnya hanya dilakukkan oleh anggota keluarga
Inilah sedikit pengamatan saya kepada warung klontong dekat rumah saya yang saya tulis untuk melengkapi tugas etika profesi nonformal.

Referensi:
Pemilik warung uci sanusi dan aang abdul kohhar
Continue reading →

PROSES KOMUNITAS JAVA (Bab 12)

0
Minggu, Januari 05, 2014
Nama : Pungky Fajar Adijaya
Npm : 18110973
Kelas : 4ka28

TUGAS 12: Proses Komunitas Java

Java dikembangkan mengacu pada standar yang ditentukan oleh komite didalam JCP (Java Community Process).
Spesifikasi Java tidak sekedar fondasi VMnya, tetapi menyangkut hampir semua aspek, mulai dari mekanisme mengakses devices I/O, komponen pertukaran objek, sampai pengembangan container. JCP merupakan badan yang bertanggung jawab terhadap standar teknologi Java.

Virtual Machine
Sebuah mesin virtual (VM) adalah sebuah perangkat lunak implementasi sebuah mesin (misalnya komputer) yang melaksanakan program-program seperti mesin fisik. Sebuah mesin virtual pada awalnya ditentukan oleh Popek dan Goldberg sebagai "yang efisien, terisolasi duplikat dari mesin yang nyata". Saat menggunakan mesin virtual yang mencakup tidak memiliki surat-menyurat langsung ke perangkat keras yang nyata. 
Mesin virtual dipisahkan ke dalam dua kategori utama, berdasarkan tingkat penggunaan dan korespondensi untuk mesin nyata. Sebuah sistem mesin virtual yang lengkap menyediakan platform sistem yang mendukung pelaksanaan lengkap sistem operasi (OS). Sebaliknya, mesin virtual sebuah proses yang dirancang untuk menjalankan sebuah program, yang berarti bahwa ia mendukung satu proses. Karakteristik penting dari sebuah mesin virtual yang berjalan di dalam perangkat lunak adalah terbatas pada sumber daya dan abstraksi yang disediakan oleh mesin virtual tidak dapat keluar dari dunia virtual. 
Contoh: Suatu program yang ditulis dalam Java menerima jasa dari Java Runtime Environment (JRE) perangkat lunak dengan mengeluarkan perintah untuk, dan menerima hasil yang diharapkan dari, perangkat lunak Java. Dengan memberikan layanan ini untuk program tersebut, perangkat lunak Java bertindak sebagai "mesin virtual", menggantikan sistem operasi atau hardware untuk program yang biasanya akan disesuaikan. 
• Sistem virtual machines 
Sistem mesin virtual (kadang-kadang disebut mesin virtual hardware) memungkinkan pembagian yang mendasari sumber daya mesin fisik antara mesin virtual yang berbeda, masing-masing berjalan sendiri sistem operasi. Lapisan perangkat lunak yang menyediakan virtualisasi ini disebut mesin virtual monitor atau hypervisor. Sebuah hypervisor dapat berjalan di hardware yang telanjang (Tipe 1 atau pribumi VM) atau di atas sistem operasi (Tipe 2 atau host VM). 
Keuntungan utama dari sistem VMS adalah: 
• beberapa OS lingkungan dapat hidup berdampingan pada komputer yang sama, dalam isolasi kuat satu sama lain 
• mesin virtual dapat memberikan set instruksi arsitektur (ISA) yang agak berbeda dari mesin yang sebenarnya 
• aplikasi provisioning, pemeliharaan, tingkat ketersediaan dan pemulihan bencana 
Kerugian utama dari sistem VMS adalah: 
• mesin virtual kurang efisien daripada mesin nyata karena secara tidak langsung mengakses perangkat keras 
Beberapa VMS masing-masing berjalan sistem operasi mereka sendiri (yang disebut sistem operasi tamu) yang sering digunakan di server konsolidasi, di mana layanan yang berbeda yang digunakan untuk menjalankan mesin individu untuk menghindari gangguan yang terpisah, bukan berjalan di VMS pada mesin fisik yang sama. Penggunaan ini sering disebut-kualitas dari layanan-isolasi (QoS isolasi). 
Keinginan untuk menjalankan beberapa sistem operasi adalah motivasi asli untuk mesin virtual, seperti time-sharing memungkinkan satu komputer di antara beberapa single-tasking OS. Teknik ini memerlukan proses untuk berbagi sumber daya CPU antara sistem operasi tamu dan memori virtualisasi untuk berbagi memori pada host. 
OS tamu tidak harus sama, sehingga memungkinkan untuk menjalankan OS yang berbeda pada komputer yang sama (misalnya, Microsoft Windows dan Linux, atau versi lama dari sistem operasi untuk mendukung perangkat lunak yang belum porting ke versi terbaru). Penggunaan mesin virtual untuk mendukung OS tamu yang berbeda menjadi populer di embedded system; tipikal digunakan adalah untuk mendukung real-time sistem operasi pada saat yang sama sebagai OS tingkat tinggi seperti Linux atau Windows. 
Penggunaan lainnya adalah untuk sandbox sebuah OS yang tidak dipercaya, mungkin karena itu adalah sebuah sistem dalam pengembangan. Mesin virtual memiliki keuntungan untuk OS lain pembangunan, termasuk akses debugging yang lebih baik dan lebih cepat reboot. 
Teknik alternatif seperti Solaris Zones menyediakan tingkat isolasi dalam satu sistem operasi. Ini tidak memiliki isolasi selengkap sebagai VM. Sebuah kernel mengeksploitasi dalam suatu sistem dengan beberapa zona akan mempengaruhi semua zona. Mencapai tujuan yang sama dalam implementasi mesin virtual akan membutuhkan mengeksploitasi kelemahan dalam hypervisor. Sebuah hypervisor biasanya memiliki lebih kecil "serangan permukaan" dari sebuah sistem operasi yang lengkap, membuat ini lebih menantang. Lebih lanjut, sebuah kernel mengeksploitasi tamu di VM tidak akan mempengaruhi VMS lain pada host, seperti gangguan yang sukses menjadi satu zona belum tentu mempengaruhi zona lain. Zona tidak mesin virtual, tetapi contoh "virtualisasi sistem operasi". Ini termasuk lain "lingkungan virtual" (juga disebut "virtual server") seperti Virtuozzo, FreeBSD penjara, Linux-VServer, chroot penjara, dan OpenVZ. Ini memberikan beberapa bentuk rangkuman proses dalam sebuah sistem operasi. Teknologi ini memiliki keunggulan sumber daya yang lebih efisien daripada virtualisasi penuh dan memiliki lebih baik observability menjadi beberapa tamu secara simultan; yang merugikan adalah bahwa, pada umumnya, mereka hanya dapat menjalankan satu sistem operasi dan satu versi / patch tingkat sistem operasi bahwa -- jadi, misalnya, mereka tidak dapat digunakan untuk menjalankan dua aplikasi, salah satu yang hanya mendukung versi OS yang lebih baru dan yang lain hanya mendukung versi OS yang lebih lama pada hardware yang sama. However, Sun Microsystems has enhanced Solaris Zones to allow some zones to behave like Solaris 8 or Solaris 9 systems by adding a system call translator. Namun, Sun Microsystems telah meningkatkan Solaris Zones untuk memungkinkan beberapa zona untuk berperilaku seperti Solaris 8 atau Solaris 9 sistem dengan menambahkan system call penerjemah. 
• Proses mesin virtual 
Sebuah proses VM, kadang-kadang disebut aplikasi mesin virtual, berjalan sebagai aplikasi biasa di dalam sebuah OS dan mendukung proses tunggal. Hal ini tercipta ketika proses itu dimulai dan hancur ketika keluar. Tujuannya adalah untuk menyediakan sebuah platform-independen lingkungan pemrograman yang abstrak pergi rincian perangkat keras yang mendasarinya atau sistem operasi, dan memungkinkan sebuah program untuk mengeksekusi dengan cara yang sama pada platform apapun. 
Sebuah proses VM memberikan abstraksi tingkat tinggi - yaitu yang tinggi tingkat bahasa pemrograman (dibandingkan dengan tingkat rendah ISA abstraksi dari sistem VM). VMS proses diimplementasikan menggunakan interpreter; kinerja yang sebanding dengan bahasa pemrograman terkompilasi dicapai dengan menggunakan just-in-time compilation .
Jenis VM ini telah menjadi populer dengan bahasa pemrograman Java, yang diimplementasikan menggunakan mesin virtual Java. Contoh lain termasuk Bayan mesin virtual, yang berfungsi sebagai lapisan abstraksi selama beberapa ditafsirkan lanugages, dan. NET Framework, yang berjalan pada sebuah VM yang disebut Common Language Runtime. 
Suatu kasus khusus VMS adalah proses sistem yang abstrak atas mekanisme komunikasi yang (berpotensi heterogen) komputer cluster. Seperti VM tidak terdiri dari sebuah proses tunggal, tetapi satu proses per mesin fisik di cluster. Mereka dirancang untuk memudahkan tugas pemrograman aplikasi paralel dengan membiarkan programmer fokus pada algoritma daripada mekanisme komunikasi yang disediakan oleh interkoneksi dan OS. Mereka tidak menyembunyikan fakta bahwa terjadi komunikasi, dan dengan demikian tidak berusaha untuk menyajikan cluster sebagai satu mesin paralel. 
Tidak seperti proses lain VMS, sistem ini tidak menyediakan bahasa pemrograman tertentu, tetapi tertanam dalam bahasa yang ada; biasanya sistem seperti menyediakan binding untuk beberapa bahasa (misalnya, C dan FORTRAN). Examples are PVM ( Parallel Virtual Machine ) and MPI ( Message Passing Interface ). Contohnya adalah PVM (Paralel Virtual Machine) dan MPI (Message Passing Interface). Mereka tidak ketat mesin virtual, sebagai aplikasi yang berjalan di atas masih memiliki akses ke semua layanan OS, dan karena itu tidak terbatas pada model sistem yang disediakan oleh "VM". 


APIs
Sebuah application programming interface (API) adalah antarmuka bahwa sebuah program perangkat lunak alat untuk memungkinkan perangkat lunak lain untuk berinteraksi dengan itu, banyak cara yang sama seperti perangkat lunak mungkin akan mengimplementasikan antarmuka pengguna untuk memungkinkan manusia untuk menggunakannya. API dilaksanakan oleh aplikasi, perpustakaan dan sistem operasi untuk menentukan bagaimana perangkat lunak lain dapat membuat panggilan ke atau layanan permintaan dari mereka. Sebuah API menentukan kosa kata dan konvensi memanggil para pemrogram harus mempekerjakan untuk menggunakan layanan . Ini mungkin termasuk spesifikasi untuk rutinitas, struktur data, kelas objek, dan protokol yang digunakan untuk berkomunikasi antara konsumen dan pelaksana API.
• Fitur 
API adalah sebuah abstraksi. Perangkat lunak yang menyediakan fungsionalitas yang dijelaskan oleh API dikatakan sebuah implementasi dari API. 
API dapat: 
• Tergantung pada bahasa, yaitu hanya tersedia dalam bahasa pemrograman tertentu, dengan menggunakan sintaks dan unsur-unsur bahasa itu untuk membuat API nyaman untuk digunakan dalam konteks ini. 
• Bahasa-independen, yaitu ditulis dengan cara yang berarti dapat dipanggil dari beberapa bahasa pemrograman. Ini adalah fitur yang diinginkan untuk layanan-gaya API yang tidak terikat pada suatu proses atau sistem dan dapat diberikan sebagai remote procedure calls atau layanan web. 
Sebagai contoh, sebuah website yang memungkinkan pengguna untuk memeriksa restoran lokal mampu lapisan tinjauan di atas peta mereka diambil dari Google Maps, karena Google Maps API yang memiliki memungkinkan hal ituGoogle Maps 'API mengontrol informasi apa pihak ketiga situs bisa ambil, dan apa yang bisa dilakukan dengan itu. 
"API" dapat digunakan untuk mengacu ke antarmuka lengkap, satu fungsi, atau bahkan satu set berbagai API yang disediakan oleh sebuah organisasi. Dengan demikian, cakupan makna biasanya ditentukan oleh orang atau dokumen yang mengkomunikasikan informasi. 
• Web API 
Ketika digunakan dalam konteks pengembangan web, biasanya sebuah API yang didefinisikan set Hypertext Transfer Protocol (HTTP) pesan permintaan bersama dengan definisi respon struktur pesan, biasanya dinyatakan dalam sebuah Sementara "Web API" secara virtual sinonim untuk layanan web, tren baru-baru ini (yang disebut Web 2.0) telah bergerak jauh dari Simple Object Access Protocol (SOAP) layanan berbasis lebih langsung terhadap Negara Representasi Transfer (REST) gaya komunikasi. Web API memungkinkan kombinasi dari berbagai layanan ke aplikasi baru yang dikenal sebagai mashup. 
• Implementasi 
POSIX standard mendefinisikan sebuah API yang memungkinkan berbagai fungsi komputasi umum harus ditulis sedemikian rupa sehingga mereka dapat beroperasi pada banyak sistem yang berbeda (Mac OS X dan berbagai Berkeley Software Distribusi (BSD) mengimplementasikan interface ini), namun, dengan menggunakan ini memerlukan kompilasi ulang untuk setiap platform. API yang kompatibel, di sisi lain, memungkinkan dikompilasi kode obyek untuk berfungsi tanpa perubahan apapun, pada pelaksanaan sistem apapun yang API. Hal ini menguntungkan kedua penyedia perangkat lunak (di mana mereka dapat mendistribusikan perangkat lunak yang ada pada sistem baru tanpa memproduksi / mendistribusikan upgrade) dan pengguna (di mana mereka mungkin lebih tua menginstal perangkat lunak pada sistem baru mereka tanpa membeli upgrade), meskipun hal ini memerlukan berbagai perangkat lunak secara umum pelaksanaan perpustakaan API diperlukan juga. 
Microsoft telah menunjukkan komitmen untuk API yang kompatibel ke belakang, terutama di dalam Windows API (Win32) perpustakaan, seperti aplikasi yang lebih tua dapat berjalan di Windows versi yang lebih baru menggunakan pengaturan khusus eksekusi yang disebut "Compatibility Mode" . Apple Inc telah menunjukkan kecenderungan yang kurang perhatian ini, memecah kompatibilitas atau mengimplementasikan dalam sebuah API yang lebih lambat "mode emulasi"; ini memungkinkan kebebasan lebih besar dalam pembangunan, pada biaya pembuatan perangkat lunak yang lebih tua usang. 
Antara Unix-seperti sistem operasi, ada banyak terkait tetapi tidak sesuai sistem operasi berjalan pada platform hardware yang umum (khususnya Intel 80386 sistem yang kompatibel). Sudah ada beberapa usaha untuk standarisasi API vendor perangkat lunak sehingga dapat mendistribusikan satu aplikasi binari untuk semua sistem ini, namun sampai saat ini, tidak satu pun telah bertemu dengan banyak keberhasilan. Linux Standard Base adalah berusaha untuk melakukan hal ini untuk Linux platform, sementara banyak dari beragam Unix BSD (FreeBSD, NetBSD, OpenBSD) menerapkan berbagai tingkat kompatibilitas API untuk kedua backward compatibility (memungkinkan program yang ditulis untuk versi lama untuk berjalan di distribusi baru sistem) dan lintas-platform kompatibilitas (memungkinkan eksekusi kode asing tanpa mengkompilasi ulang).

Sumber: http://code86.wordpress.com/2009/11/19/layanan-interface-dan-fitur-fitur-telematika/
Continue reading →